
Pengertian Agama Islam Menurut Bahasa dan Istilah
Kata Islam merupakan penyataan kata nama yang berasal dari akar triliteral s-l-m, dan didapat dari Kata kerja bahasa Arab Aslama, yaitu bermaksud "untuk menerima, menyerah atau tunduk." Dengan demikian, Islam berarti penerimaan dari dan penundukan kepada Tuhan, dan penganutnya harus menunjukkan ini dengan menyembah-Nya, menuruti perintah-Nya, dan menghindari politheisme. Perkataan ini memberikan beberapa maksud dari al-Qur’an. Dalam beberapa ayat, kualitas Islam sebagai kepercayaan ditegaskan: "Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam..." Ayat lain menghubungkan Islām dan dīn (lazimnya diterjemahkan sebagai "agama"): "...Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." Namun masih ada yang lain yang menggambarkan Islam itu sebagai perbuatan kembali kepada Tuhan-lebih dari hanya penyataan pengesahan keimanan.
Secara etimologis kata Islam diturunkan dari akar yang sama dengan kata salām yang berarti “damai”. Kata 'Muslim' (sebutan bagi pemeluk agama Islam) juga berhubungan dengan kata Islām, kata tersebut berarti “orang yang berserah diri kepada Allah" dalam bahasa Indonesia.
Agama Islam menurut bahasa yaitu :
Taat, patuh, tunduk, berserah diri, aman, damai selamat dan sejahtera
Agama islam menurut istilah yaitu :
Suatu agama yang mengajarkan kepada pemiliknya supaya taat, patuh, tunduk dan berserah diri kepada Allah SWT sehingga akan tercipta rasa aman, damai, selamat,sejahtera di dunia dan akhirat
Sumber Ajaran Islam
A.Al Quran
Definisi
•Al quran sebagai wahyu Allah yaitu seluruhayat Al quran adalah wahyu Allah tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pemikiran Nabi.
•Al quran diturunkan dalam bentuk lisan gendan mana dan gaya bahasanya, isi maupun redaksi Al quran dating dari Allah SWT sendiri.
•Al quran terhimpun dalam mushaf artinya al quran tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hokum-hukum yang kemudian disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri.
•Al quran dinukil secara mutawir, artinya Al aquran disampaikan kepada orang lain secara terus menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlahorang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.
Kandungan
Al quran terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.236 ayat
Ayat-ayat Al quran yang turun pada periode Mekah (makiyah) sebanyak 4.780 ayat tercakup dalam 86 ayat sedangkan pada periode madinah (madaniyah) sebanyak 1.456 ayat tercakup dalam 28 surat.
Kandungan Al quran juga mencakup :
•Pengetahuan seputar Akidah
•Pengetahuan seputar Syari’ah (UU, peraturan & ketentuan)
•Pengetahuanseputar Akhlak
•Pengetahuan seputar Mu’amalah (komunikasi social)
•Pengetahuan seputar sejarah
•Pengetahuan seputar kejadian-kejadian masa lalu, sekarang dan akan datang
Fungsi
•Sebagai petunjuk
•Sebagai penjelas
•Sebagai pembeda
•Sebagai pemberi nasihat
•Sebagai penawar
Tujuan
•Untuk menghantarkan manusia menjadi orang yang shalehuntuk individu, keluarga, masyarakat/social dan sebagai warga Negara
•Menghantarkan kesejahteraan dan keselamatan dunia akhirat
•Menghantarkan terhadap ketabahan dan perjuangan hidup
Nama-nama lain Al quran
•Al Kitab (Sesuatu yang ditulis) Ad-Dukhan/44:2
•Al Huda (Petunjuk) At-TAubah/9:33
•Al Furqan (Pemisah) Al Furqan/25:1
•Al Kalam (Ucapan) At-Taubah/9:6
•Az Zikra (Peringatan) Al Hijr/15:9
•Al Qasas (Cerita-cerita) Ali Imran/3:62
•Al Manizah (Nasihat) Yunus/10:57
•Asy Syifa (Obat, penawar jiwa) Al Isra/17:82
•An Nur (Cahaya) An Nisaa/4:174
•Ar Rahmah (Karunia)An naml/27:77
Peranan
•Sangat penting dan strategis karena
•Al quran mengandung kebenaran mutlak
•Al quran kaya dengan tuntunan yang agung
•Al qutan mengandung pendidikan yang sistematis
•Al quran mengandung IPTEK, DLL
B.As sunnah
Definisi
As sunnah menurut bahasa : Sunnah artinya cara, jalan, kebiasaan dan tradisi
As sunnah menurut istilah : Informasi yang disandarkan kepada Rasulullah SAW berupa ucapan perbuatan atau keizinan
Kandungan
•Sebagai syariat dan Allah SWT menurunkannya secara bertahap melalui para Nabi-Nya supaya menjadi pedoman hidup manusia agar selamat dunia dan akhirat
•Sebagai konsekuensiiman kepada Rasul, artinya iman kepada KerasulanMuhammad sebagai salah satu bangunan aqidah islam
•Sebagai penjelas dan penjabar Al Quran
Fungsi dan Tujuan
1.As sunnah sebagai penguat Al Quran
•Menegaskan kedudukan hukum
•Menerangkan posisi kewajibanatau larangan dalam syariat Allah SWT
•Menjelaskan sangsi hokum bagi pelanggarnya
2.As sunnah sebagai penjelas Al Quran
•Menjelaskan makna-makna yang rumit dari ayat-ayat Al Quran
•Mengikat makna-makna yang bersifat lepas dari ayat-ayat Al Quran
•Mengkhususkan ketetapan-ketetapan yang disebut Al Quran secara umum
•Menjelaskan ruang lingkup masalah yang terkandung dalam ayat-ayat Al Quran
•Menjelaskan mekanisme pelaksanaan dari hukum-hukum yang ditetapkan Al Quran
•As sunnah sebagai pembuat hukum (menetapkan hokum yang belum ditetapkan oleh Al Quran)
3.Peranan
•Menetapkan adanya hokum-hukum yang terbit dari As sunnah berdiri sendiri
•Sebagai suatu yang tidak terlepas dari konteks Al Quran
•Sebagai dasar hokum yang memiliki kwalitas mutawatir / Hadits-hadits sahih
C.Al Ijtihad (Derivasi)
Definisi
Al Ijtihad dari kata Jahada yang artinya Berusaha dengan sungguh-sungguh
Pengerertian terminologi yang artinya berusaha sekeras-kerasnya untukmembentuk penilaian yang bebes tentang suatu masalah hukum,Ijtihad juga merupakan pekerjaan akal dalam memahami masalah dan menilainya berdasarkan isyarat-isyarat Al Quran dan As sunnah.
Kandungan
•Sebagai upaya mencurahkan segenap kemampuan untuk merumuskan hukum syaradengan cara istinba dari Al Quran dan As sunnah
•Proses penelitian hukum secara ilmiah berdasarkan Al Quran dan As sunnah
Fungsi dan Tujuan
•Sebagai aktivitas penelitian ilmiah karena itu bersifat relative
•Ijtihad tidak boleh merambah kepada ibadah yang mahdah
Metode
•Qiyas yaitu : menerapkan hukum perbuatan tertentu kepada perbutan lain yang memiliki kesamaan
•Istihsan yaitu : menetapkan hokum suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran islam
•Masalihul mursalah yaitu : menetapkan hokum berdasarkan tinjauan kegunaan atau kemanfaatannya sesuai dengan tujuan syariat

